Halaman

Senin, 07 Januari 2013

PENGANTAR ILMU HUKUM


H. KHAYATUDIN, SH, M.Hum


Sejarah lahirnya Hukum
  • manusia sebagai makluk sosial
  • manusia sebagai anggota masyarakat
  • bentuk masyarakat
  • norma norma dalam masyarakat

MANUSIA SEBAGAI MAKLUK SOSIAL
  1. pakar Yunani Aristoteles menyatakan : manusia adalah ZOON POLITICON, yang artinya manusia pada dasarnya ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya oleh karena itu manusia disebut makluk sosial. manusia mempunyai jiwa yang menyendiri, namun tidak bisa dipisahkan kaitannya dengan masyarakat. manusia lahir, tumbuh, hidup ,berkembang sampai mati  di tengah masyarakat, sebagai seorang individu manusia membutuhkan orang lain untuk menjalani hidupnya.
  2. manusia hidup bermasyarakat di pengaruhi antara lain adalah kesatuan biologis yang terdapat pada naluri manusia sendiri. Manusia memiliki hasrat tertentu yang menyebabkan harus bermasyarakat :
  • hasrat untuk memenuhi keperluan makan dan minum
  • hasrat untuk membela diri
  • hasrat untuk meneruskan keturunan,dan lainnya.

MANUSIA SEBAGAI ANGGOTA MASYARAKAT

  1. masyarakat dapat berbentuk keluarga,lingkungan,desa,ataupun negara, masyarkat itu akan terbentuk jika adadua orang atau lebih yang hidup bersama sehingga menimnulkan hubungan timbal balik serta pertalian atau ikatan - ikatan dengan berbagai dasar. adapun sebab munculnya golongan atau kelompok : 
  • orang merasa tertarik dengan orang lain
  • orang merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain
  • orang merasa memerlukan kekuatan / bantuan orang lain 
  • orang mempunyai hubungan daerah dengan orang lain
  • orang mempunyai hubungan kerja dengan orang lain
dimasyarakat ada 3 golongan besar :

  • golongan berdasarkan kekeluargaan
  • golongan berdasarkan kepentingan
  • golongan berdasarkan hubungan tujuan/ pandangan hidup

BENTUK - BENTUK MASYARAKAT

  1. Berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggota:
  • masyarakat paguyuban: hubungan yang bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin. contohnya , rumah tangga, kelompok kerabat.
  • masyarakat patembayan: hubungan yang bersifat kepribadian yang bertujuan hanya semata - mata untuk keuntungan , contohnya , koperasi, PT,
     2.  Berdasarkan sifat pembentukannya

  • masyarkat yang teratur yang sengaja di atur untuk tujuan tertentu, misalnya: perkumpulan olahraga
  • masyarakat yang teratur namun terjadi secara alami, misal : penonton sepak bola
  • masyarakat yang tidak teratur, misalnya : pejalan kaki , pembaca majalah
     3.  Berdasarkan hubungan kekeluargaan : keluarga dalam rumaha tangga, family


     4.  berdasrkan kebudayaan :
  • masyarakat primitif/ modern
  • 'masyarakat desa / kota
  • masyarakat territorial
  • masyarakat genealogis(seketurunan)
  • masyrakat tertorial-genealogis 

NORMA YANG ADA DALAM MASYARAKAT

1 norma agama
2.norma kesusilaan
3.norma kesopanan
4.norma hukum