Halaman

Kamis, 29 September 2011

tentang UU n0 22 th 2009 LLAJR

asalamualaikum, INGAT! 'Patuhilah segala pedoman yang ada niscaya hidupmmu akan barokah'
semboyan itu patut kita laksanakan ,
TATALALULINTAS Di JALAN RAYA yang terdapat  pada UU n0 22 th 2009 yang menjelaskan tentang

GARIS BESAR
Pasal 106          
  • ayat 1 tentang kewajiban berkonsentrasi dalam berkendara .
  • ayat 4 tentang kewajiban para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
  • ayat8 tentang kewajiban pengguna motor roda dua untuk mengenakan Helm SNI.(Standart Nasional Indonesia).
Pasal 107 
  • ayat 2 tentang kewajiban menyalakan lampu utama siang/malam bagi pengguna kendaraan roda dua.

Pasal 108
  • tentang pengunaan lajur sebelah kiri bagi kendaraan roda dua, dan , pemrioritasan lajur kanan bagi pengguna jalan.

Pasal 112
  • ayat 3 tentang larangan untuk langsung belok kiri padaper-tigaa / per-empatan tanpa tanda rambu" BELOK KIRI
Pasal 113
  • tentang pemberian hak utama kepada pengendara / pengguna jalan ,dari persimpangan cabang  sebelah kiri dan persimpangan dari arah cabang persimpangan  .
Pasal 111
  • tentang memprioritasakan kendaraan yang tengah menanjak menaiki daerah yang kemiringan jalannya curam(gunung)
 Pasal 115
  • tentang larangan balapan di jalan raya dan batasan maksimal kecepatan kendaraan 40 km/jam
Pasal 120 
  • tentang tata cara parkir yang sejajar, dan jika akan parkir memberi isyarat kepada pengguna jalan yang lain


adapun pada Pasal 134 yang menjelaskan tentang pemberian jalan diutamakan kepada :

  1. Pemadam kebakaran
  2. Ambulance
  3. Kendaraan pertolongan laka lantas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
  5. kendaraan pimpinan dan pejabata asing
  6. iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi kendaraan


Macam Macam SIM :
SIM A C D = 17 th
SIM B I = 20 th
SIM B II = 21 th
SIM A  umum = 20 th
SIM B I umum = 22 th
SIM B II umum = 23 th

 singkatan :
  • SAMSAT = sistem administrasi manunggal satu atap
  • SWDKLL= sumbangan wajib dan kecelakaan lalin
 



keterangan : kendaraan yang dekat dengan garis putus - putus  dapat melintasi garis ini untuk melewati bila jalan di depan aman dengan memberikan isyarat.
jika yang dekat dengan anda adalah garis utuh, maka anda tidak boleh melintasi garis tersebut






 macam macam rambu rambu lantas :





 Rambu peringatan  : berwarna dasar kuning dan tulisan hitam
 Rambu larangan  :  berwarna dasar putih / merah dan tulisan berwarna hitam dan merah
 Rambu petunjuk  : berwarna dasar hijau biru dan coklat
 Rambu perintah  :bentuk bundar berwarna biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah
( untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar